Selasa, 22 Juli 2008

Prinsip-prinsip Good Organizational Governance (GOG) FoSSEI

Prinsip-prinsip Good Organizational Governance (GOG) FoSSEI

Prinsip-prinsip dasar GOG FoSSEI pada dasarnya mengacu pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Prinsip-prinsip GOG FoSSEI adalah:

  1. Accountability

FoSSEI dan pengurusnya harus bekerja dengan akuntabilitas yang tinggi. FoSSEI dan pengurusnya harus mampu mempertanggungjawabkan bahwa segala tindakannya telah sesuai dengan hukum, etika dan kode etik organisasi dan mampu mempertanggungjawabkan bahwa segala tindakannya dilakukan untuk kepentingan anggota dan stakeholders FoSSEI.

Penerapannya pada FoSSEI yaitu FoSSEI menetapkan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing organ organisasi FoSSEI sebagaimana tercantum dalam Buku Pedoman Keorganisasian FoSSEI tersebut. Semua organ organisasi FoSSEI mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam pelaksanaan GOG sebagaimana tercantum dalam Buku Pedoman Keorganisasian.

FoSSEI memastikan terdapatnya check and balance system dalam pengelolaan organisasi yang diimplementasikan dalam Buku Pedoman Keorganisasian dan Kontrol Intern FoSSEI. FoSSEI memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran pengurus berdasarkan ukuran-ukuran yang disepakati konsisten dengan nilai keorganisasian, sasaran usaha dan strategi FoSSEI yang diimplementasikan dalam Organizational Plan FoSSEI. FoSSEI mempunyai sistem reward and punishment yang diimplementasikan dalam dalam penilaian individu (Penilaian Prestasi Kerja dan Potensi).

  1. Responsibility

FoSSEI dan pengurusnya harus bertindak dengan prinsip kehati-hatian dan menyadari segala resiko dan impikasi negatif yang mungkin ditimbulkan oleh tindakannya. Organisasi dan pengurusnya harus selalu mengingat kepentingan seluruh stakeholders dalam menjalankan fungsinya dan menetapkan kebijaksanaan atau mengambil keputusan.

FoSSEI berpegang pada prinsip kehati-hatian dan menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku. Prinsip itu tercantum pada Organizational Governance Handbook FoSSEI. Implementasi dilaksanakan ketentuan yang berlaku meliputi:

(a) Implementasi dari organisasi di dalam FoSSEI yang mencerminkan adanya manajemen resiko (risk management) adalah dengan adanya internal kontrol FoSSEI, yang dilaksanakan oleh Presidium dan dipertanggungjawabkan pada Munas.

(b) Implementasi dari organisasi di dalam FoSSEI yang mencerminkan adanya internal control adalah adanya adanya kontrol dari pengurus FoSSEI.

(c) Implementasi dari audit adalah adanya Komite Audit.

(d) Implementasi dari Kepatuhan (Compliance) adalah adanya kepada peraturan FoSSEI yang diawasi oleh internal dan eksternal FoSSEI.

(e) FoSSEI mentaati kebiasaan internasional yang berlaku bagi suatu organisasi.

(f) Implementasi dari Uniform Customs and Practices (UCP) telah tercantum dalam Buku Pedoman Keorganisasian.

(g) Implementasi dari International Accounting Standard (IAS) telah dilakukan dalam pembuatan Laporan Keuangan FoSSEI baik Tahunan, Tengah Tahunan dan Triwulanan.

(h) Implementasi dari Pedoman Organizational Governance yaitu dengan dibuatnya Organizational Governance Handbook FoSSEI.

FoSSEI bertindak sebagai organisasi yang baik (good organization citizen) termasuk peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial yang diimplementasikan dengan adanya program Bina Lingkungan berupa kegiatan-kegiatan sosial FoSSEI kepada masyarakat (tercantum dalam Laporan tahunan (Annual Report) FoSSEI).

  1. Fairness

FoSSEI dan pengurusnya harus bertindak dengan memperhatikan prinsip keadilan bagi semua pihak. Segala kebijaksanaan dan keputusan perseroan harus diambil dengan mempertimbangkan prinsip keadilan bagi pihak-pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung.

FoSSEI senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran yang diimplementasikan dalam adanya keterbukaan informasi baik kepada mitra kerja,seperti Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Dewan Syariah Nasional (DSN) dan pihak-pihak lainnya serta publikasi pada surat kabar dan media massa lainnya. FoSSEI memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholders untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan FoSSEI serta mempunyai akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan yang diimplementasikan dalam website FoSSEI (www.fossei.4t.com).

  1. Transparancy

FoSSEI dan pengurusnya harus menjamin bahwa segala penetapan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan telah dilaksanakan secara transparan dan semua stakeholders mempunyai akses terhadap informasi yang seimbang dan akurat.

FoSSEI mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh stakeholders sesuai dengan haknya secara tertulis. FoSSEI juga mengungkapkan informasi melalui surat kabar (Keterbukaan Informasi) dan website FoSSEI (www.fossei.4t.com).

Secara umum, FoSSEI mengungkapkan informasi yang meliputi:

(a) visi, misi

(b) sasaran

(c) strategi,

(d) kondisi keuangan,

(e) susunan pengurus,

(f) pengelolaan risiko (risk management),

(g) sistem pengawasan dan pengendalian intern,

(h) status kepatuhan, sistem dan pelaksanaan GOG

(i) kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi organisasi.

FoSSEI mengungkapkan informasi tersebut di atas di dalam Annual Report dan website FoSSEI. Selain itu, siapapun dappat mengikuti mekanisme Munas FoSSEI.

FoSSEI mematuhi ketentuan kerahasiaan organisasi sebagaimana tercantum dalam Code of Conduct FoSSEI dan Buku Pedoman Keorganisasian.

Kebijakan FoSSEI tertulis dalam Buku Pedoman Keorganisasian dan dikomunikasikan dengan pihak yang berkepentingan serta yang berhak memperoleh informasi tentang kebijakan tersebut. Salah satu sarana disclosure FoSSEI melalui Annual Report FoSSEI. Selain itu sarana disclosure lainnya adalah melalui situs internet (website). FoSSEI juga melakukan review pelaksanaan GOG dengan menambahkan ketentuan-ketentuan dalam Organizational Governance Handbook dan code of conduct FoSSEI.

  1. Independence

FoSSEI dan pengurusnya harus menjamin bahwa organisasi dalam membuat keputusan bersifat independen karena telah memiliki mekanisme pengawasan yang baik yaitu dengan adanya mekanisme Munas FoSSEI dan komite-komite yang bertugas membantu Presidium yang bertugas membantu Presidium dalam mengawasi jalannya organisasi seperti Komite Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) dan Komite Audit.

FoSSEI menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholder manapun dan tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta bebas dari benturan kepentingan yang diimplementasikan dalam susunan dan job description kepengurusan FoSSEI, serta selalu melakukan keterbukaan informasi apabila melakukan organizational action. FoSSEI dalam mengambil keputusan obyektif dan bebas dari segala tekanan dari pihak manapun yang diimplementasikan dalam keputusan Munas FoSSEI

  1. Social Awareness

FoSSEI dan pengurusnya harus memiliki kebijakan umum yang menekankan pada sikap kepedulian sosial seperti tidak ada kebijakan yang sifatnya diskriminasi atas dasar jenis kelamin, ras, agama, dan lain-lain serta peduli pada kelestarian lingkungan dan masyarakat miskin. Secara umum, prinsip ini juga tersirat dan menjadi satu kesatuan pada Code of Conduct serta prinsip responsibility FoSSEI.

  1. Dicipline

FoSSEI dan pengurusnya harus menjamin bahwa keorganisasian FoSSEI dikelola dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip dasar GOG khususnya kepedulian pengurus dalam hal pemeliharaan asset, keuangan organisasi, melindungi kepentingan stakeholders terutama kepada anggota. Secara umum, prinsip ini juga tersirat dan menjadi satu kesatuan pada Code of Conduct FoSSEI.

Tidak ada komentar: